Pencurian di Dalam Pesawat Terbongkar, 2 WNA asal China Langsung Dideportasi
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Aksi pencurian lintas negara berhasil digagalkan. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China tertangkap tangan diduga melakukan pencurian di dalam pesawat pada penerbangan Citilink QG716 rute Jakarta–Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Kedua WNA berinisial WM dan LJ itu kini harus berurusan dengan pihak Imigrasi setelah ulahnya terbongkar sesaat pesawat mendarat. Kasus ini menjadi sorotan karena dilakukan di ruang terbatas pesawat udara, lokasi yang kerap dianggap aman oleh penumpang.
Peristiwa bermula pukul 11.15 WIB, ketika korban yang merupakan Warga Negara Malaysia meninggalkan kursinya untuk menuju toilet. Tanpa disadari, tas kabin berisi uang tunai Rp5 juta dan USD 500 yang disimpan di kompartemen atas (overhead bin) menjadi sasaran.
Gerak-gerik mencurigakan salah satu penumpang tak luput dari pengamatan awak kabin. Seorang pria yang belakangan diketahui berinisial WM terlihat membuka tas penumpang lain dan memindahkannya. Kecurigaan itu semakin menguat ketika korban kembali ke kursinya dan mendapati tas miliknya dalam kondisi terbuka, berada tepat di samping tersangka.

Situasi mendadak tegang saat dilakukan pengecekan bersama awak kabin. Secara mengejutkan, WM justru melemparkan uang ke kursi korban. Aksi spontan itu menjadi petunjuk kuat bahwa pencurian memang telah terjadi.
Laporan kejadian langsung diteruskan kepada petugas setibanya pesawat di Bandara Juanda. Respons cepat pun dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara Juanda, pihak maskapai, hingga awak kabin. Menariknya, laporan awal diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama.
Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan, WM akhirnya mengakui perbuatannya, meski sempat berdalih salah mengira tas korban sebagai miliknya. Sementara LJ diduga berperan sebagai rekan yang bekerja sama dalam aksi tersebut.
Meski korban memilih untuk memaafkan, Imigrasi memastikan proses hukum administratif tetap berjalan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pelanggaran hukum oleh WNA tidak dapat ditoleransi, apa pun alasannya.
“Imigrasi tidak hanya bertugas menjaga pintu masuk negara, tetapi juga memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan kriminal, sekecil apa pun, tetap akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Menurut Agus, keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, keduanya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pendeportasian ke negara asal serta penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
“Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan asing. Setiap WNA yang melanggar hukum di wilayah kami akan berhadapan dengan konsekuensi tegas,” katanya.
Sebagai penutup, Imigrasi Surabaya mengimbau masyarakat dan pengguna jasa bandara untuk tetap waspada serta tidak ragu melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran hukum kepada petugas imigrasi terdekat.
Langkah cepat dan sinergi lintas instansi dalam kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama, demi menjaga rasa aman bagi setiap penumpang yang melintas di langit Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto