Ayah-Anak Asal Iran Dideportasi Usai Curi di Nganjuk, Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia
KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Liburan yang seharusnya menjadi momen bahagia bagi ZAR dan anaknya ER, dua warga negara asing (WNA) asal Iran, justru berakhir di balik jeruji besi dan deportasi. Keduanya kini dipulangkan ke negaranya setelah terbukti mencuri di salah satu toko di Nganjuk, Jawa Timur.
Setelah menjalani hukuman penjara selama lima bulan, pasangan ayah dan anak ini akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025). Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan rute Jakarta–Doha–Teheran.
Lebih dari sekadar dipulangkan, keduanya juga dilarang kembali ke Indonesia dalam waktu yang belum ditentukan, karena telah masuk daftar penangkalan Imigrasi.
“Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Kamis (30/10/2025).
ER lebih dulu tiba di Indonesia pada 21 Januari 2025 lewat Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Disusul ayahnya, ZAR, pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Keduanya mengaku datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran. Selama berada di Indonesia, mereka sempat berkeliling ke berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga akhirnya tiba di Nganjuk, tempat mereka melakukan aksi pencurian pada Mei 2025.
Editor : Arif Ardliyanto