Kemenkum Jatim Periksa Ketat Permohonan WNI dari Warga Asing, Ada dari Korea hingga Yaman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas proses kewarganegaraan. Sebanyak tujuh warga negara asing menjalani pemeriksaan ketat dalam rangka pengajuan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Selasa (10/6/2024).
Pemeriksaan berlangsung di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkum Jatim, dan merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Pemeriksa Terpadu yang diketuai langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto. Tim ini terdiri dari unsur Ditjen Imigrasi, Ditintelkam Polda Jatim, Ditjen Pajak, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim.
"Dari delapan pemohon yang dijadwalkan hadir, tujuh orang berhasil mengikuti pemeriksaan hari ini," ujar Haris Sukamto usai kegiatan.
Satu pemohon, Yannick Pierre Michel Huet asal Prancis, absen karena masih dalam masa pemulihan setelah menjalani tindakan medis.
Editor : Arif Ardliyanto