Kemenkum Jatim Periksa Ketat Permohonan WNI dari Warga Asing, Ada dari Korea hingga Yaman
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas proses kewarganegaraan. Sebanyak tujuh warga negara asing menjalani pemeriksaan ketat dalam rangka pengajuan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Selasa (10/6/2024).
Pemeriksaan berlangsung di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkum Jatim, dan merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Pemeriksa Terpadu yang diketuai langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto. Tim ini terdiri dari unsur Ditjen Imigrasi, Ditintelkam Polda Jatim, Ditjen Pajak, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim.
"Dari delapan pemohon yang dijadwalkan hadir, tujuh orang berhasil mengikuti pemeriksaan hari ini," ujar Haris Sukamto usai kegiatan.
Satu pemohon, Yannick Pierre Michel Huet asal Prancis, absen karena masih dalam masa pemulihan setelah menjalani tindakan medis.
Para pemohon berasal dari lima negara, yaitu Korea Selatan, Belanda, Tiongkok, India, dan Yaman. Mereka telah menetap di beberapa wilayah Jawa Timur, seperti Surabaya, Jember, dan Situbondo. Masing-masing telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum masuk ke tahap wawancara.
Selain memproses permohonan pewarganegaraan, Kanwil Kemenkum Jatim juga menegaskan status kewarganegaraan Indonesia atas nama Wong Ji Hwa. Penegasan ini mengacu pada Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Orang yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan.
"Seluruh proses berjalan tertib dan lancar. Hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara dan segera kami kirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," tambah Haris.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkumham Jatim dalam mendukung proses pewarganegaraan yang profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga penting untuk memastikan bahwa status WNI hanya diberikan kepada mereka yang layak dan memenuhi seluruh kriteria.
Editor : Arif Ardliyanto