Kemenkum Jatim Periksa Ketat Permohonan WNI dari Warga Asing, Ada dari Korea hingga Yaman
Para pemohon berasal dari lima negara, yaitu Korea Selatan, Belanda, Tiongkok, India, dan Yaman. Mereka telah menetap di beberapa wilayah Jawa Timur, seperti Surabaya, Jember, dan Situbondo. Masing-masing telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum masuk ke tahap wawancara.
Selain memproses permohonan pewarganegaraan, Kanwil Kemenkum Jatim juga menegaskan status kewarganegaraan Indonesia atas nama Wong Ji Hwa. Penegasan ini mengacu pada Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Orang yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan.
"Seluruh proses berjalan tertib dan lancar. Hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara dan segera kami kirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," tambah Haris.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkumham Jatim dalam mendukung proses pewarganegaraan yang profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga penting untuk memastikan bahwa status WNI hanya diberikan kepada mereka yang layak dan memenuhi seluruh kriteria.
Editor : Arif Ardliyanto