Ayah-Anak Asal Iran Dideportasi Usai Curi di Nganjuk, Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia
Peristiwa itu bahkan sempat viral di media sosial karena terekam kamera pengawas toko.
Cara keduanya beraksi terbilang klasik namun efektif. ZAR berpura-pura membeli barang dan meminta uang kembalian dalam pecahan kecil untuk mengalihkan perhatian kasir. Sementara itu, ER memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil uang dari laci kasir dan barang berharga lainnya.
Aksi mereka berakhir setelah keduanya ditangkap pada 19 Mei 2025. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian serta Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara lima bulan sebelum akhirnya diserahkan kembali ke pihak imigrasi pada 16 Oktober 2025 untuk proses deportasi.
“Deportasi dilakukan setelah putusan hukum berkekuatan tetap dan masa hukuman pidana mereka selesai,” tambah Frizky.
Kantor Imigrasi Kediri meminta masyarakat di wilayah kerjanya — meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang — agar aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan dari warga asing.
“Mari kita pastikan hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan mematuhi hukum Indonesia yang boleh beraktivitas di wilayah kita,” tegas Frizky.
Editor : Arif Ardliyanto