Ayah-Anak Asal Iran Dideportasi Usai Curi di Nganjuk, Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia
KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Liburan yang seharusnya menjadi momen bahagia bagi ZAR dan anaknya ER, dua warga negara asing (WNA) asal Iran, justru berakhir di balik jeruji besi dan deportasi. Keduanya kini dipulangkan ke negaranya setelah terbukti mencuri di salah satu toko di Nganjuk, Jawa Timur.
Setelah menjalani hukuman penjara selama lima bulan, pasangan ayah dan anak ini akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025). Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan rute Jakarta–Doha–Teheran.
Lebih dari sekadar dipulangkan, keduanya juga dilarang kembali ke Indonesia dalam waktu yang belum ditentukan, karena telah masuk daftar penangkalan Imigrasi.
“Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Kamis (30/10/2025).
ER lebih dulu tiba di Indonesia pada 21 Januari 2025 lewat Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Disusul ayahnya, ZAR, pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Keduanya mengaku datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran. Selama berada di Indonesia, mereka sempat berkeliling ke berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga akhirnya tiba di Nganjuk, tempat mereka melakukan aksi pencurian pada Mei 2025.
Peristiwa itu bahkan sempat viral di media sosial karena terekam kamera pengawas toko.
Cara keduanya beraksi terbilang klasik namun efektif. ZAR berpura-pura membeli barang dan meminta uang kembalian dalam pecahan kecil untuk mengalihkan perhatian kasir. Sementara itu, ER memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil uang dari laci kasir dan barang berharga lainnya.
Aksi mereka berakhir setelah keduanya ditangkap pada 19 Mei 2025. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian serta Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara lima bulan sebelum akhirnya diserahkan kembali ke pihak imigrasi pada 16 Oktober 2025 untuk proses deportasi.
“Deportasi dilakukan setelah putusan hukum berkekuatan tetap dan masa hukuman pidana mereka selesai,” tambah Frizky.
Kantor Imigrasi Kediri meminta masyarakat di wilayah kerjanya — meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang — agar aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan dari warga asing.
“Mari kita pastikan hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan mematuhi hukum Indonesia yang boleh beraktivitas di wilayah kita,” tegas Frizky.
Editor : Arif Ardliyanto