Kawasan Industri Mojokerto Rawan Pelanggaran? Imigrasi Awasi WNA secara Digital
SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Pergerakan warga negara asing (WNA) ilegal di Kabupaten Mojokerto kini tak bisa lagi luput dari pantauan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menghadirkan sistem pengawasan baru berbasis digital yang membuat pemantauan semakin cepat, presisi, dan transparan.
Inovasi tersebut bernama Platform SINERGI, gagasan modern dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi. Melalui aplikasi ini, seluruh aktivitas dan keberadaan orang asing di Mojokerto dipantau secara daring, tanpa proses manual yang lambat seperti sebelumnya.
Mojokerto, khususnya kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), menjadi salah satu pusat aktivitas investasi terbesar di Jawa Timur. Dengan luas 600 hektare, kawasan ini menampung 143 perusahaan dan lebih dari 600 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beraktivitas setiap hari.
Besarnya mobilitas membuat kawasan ini masuk kategori rawan pelanggaran keimigrasian. Sementara itu, jarak antara NIP dan kantor Imigrasi Surabaya di Sedati, Sidoarjo, sering menyulitkan petugas untuk merespons cepat ketika terjadi dugaan pelanggaran.
Dodi menjelaskan selama ini terdapat sejumlah kendala di lapangan, seperti: Data antarinstansi anggota TIMPORA tidak terhubung satu sama lain, Perusahaan masih rendah kepatuhan dalam kewajiban pelaporan, Minimnya edukasi perusahaan terkait aturan keimigrasian, Agenda pengawasan masih dilakukan secara manual, Tindak lanjut pasca-operasi sering terlambat dan Pelaporan kasus bersifat tertutup dan tidak bisa diakses seluruh tim
“Masalah-masalah ini tidak sekadar teknis. Jika dibiarkan, bisa berdampak pada keamanan, ketertiban masyarakat, hingga potensi penerimaan negara,” ujar Dodi.
Melihat urgensi tersebut, Imigrasi Surabaya melakukan lompatan digital dengan menghadirkan Platform SINERGI — sebuah sistem manajemen pengawasan orang asing terpadu.
Editor : Arif Ardliyanto