Titik Reklame Disebut Terisi Sebelum Sosialisasi, P3I Jatim Minta Pemkot Surabaya Transparan
Di sinilah persoalan muncul. Agus mengaku terkejut ketika mengetahui sejumlah titik reklame disebut-sebut sudah terisi, bahkan sebelum aturan teknis tersebut disampaikan secara resmi kepada publik dan pelaku usaha.
“Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Perwali sudah digedok, tetapi sosialisasi baru dilakukan dua bulan kemudian. Lebih mengejutkan lagi, ketika aturan itu berlaku, titik-titik reklame sudah terisi. Di mana letak fairness-nya?” tegasnya.
Perwali 73/2025 sendiri mengatur tata cara penyelenggaraan reklame, termasuk mekanisme pengajuan dan perolehan titik reklame di atas aset pemerintah kota. Bagi P3I, kejelasan syarat, prosedur, dan mekanisme seleksi menjadi kunci agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda.
Agus menekankan, pelaku industri periklanan hanya menginginkan satu hal: perlakuan yang sama bagi semua pemohon.
“Kami berharap ada transparansi dari Pemkot. Apa syaratnya, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana proses penentuannya. Semua harus jelas dan terbuka,” katanya.
Menurutnya, iklim usaha yang sehat akan tercipta jika setiap pelaku bisnis memiliki kesempatan yang setara. Tanpa transparansi, potensi gesekan antar-pelaku usaha bisa saja muncul, dan itu berisiko menghambat pertumbuhan industri reklame, khususnya media luar ruang atau billboard di Surabaya.
Di tengah pesatnya pertumbuhan kota dan kebutuhan promosi yang semakin tinggi, industri periklanan luar ruang sejatinya bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung geliat ekonomi. Namun, kepercayaan menjadi fondasi utama.
Kini, para pengusaha reklame menanti kejelasan. Bukan semata soal titik strategis, tetapi tentang kepastian aturan dan rasa keadilan dalam menjalankan usaha di Kota Pahlawan.
Editor : Arif Ardliyanto