Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Karangan Bunga Sebut Pengacara Irene Angelita Hamil di PN Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Perkara Dugaan Kekerasan Psikis Selebgram Vinna Natalia di PN Surabaya

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:51 WIB
  • author Lukman Hakim
Perjalanan Perkara Dugaan Kekerasan Psikis Selebgram Vinna Natalia di PN Surabaya
Selebgram Vinna Natalia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto : Lukman Hakim.

Pada sidang sebelumnya, Vinna Natalia dituntut 4 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis (KDRT) terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1/2026).

JPU Mosleh Rahman dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa,” ujar JPU Mosleh Rahman, yang membacakan tuntutan bergantian dengan Jaksa Sisca. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut