get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Tewasnya Pengunjung Ibiza Club Surabaya Mulai Disidangkan

Perjalanan Perkara Dugaan Kekerasan Psikis Selebgram Vinna Natalia di PN Surabaya

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:51 WIB
header img
Selebgram Vinna Natalia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto : Lukman Hakim.

Pada sidang sebelumnya, Vinna Natalia dituntut 4 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis (KDRT) terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1/2026).

JPU Mosleh Rahman dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa,” ujar JPU Mosleh Rahman, yang membacakan tuntutan bergantian dengan Jaksa Sisca. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut