Pegadaian Keluarkan Produk Berangkat Umrah, Ini Syarat yang harus Dipenuhi
Sabtu, 09 April 2022 | 23:01 WIB
Untuk mendaftar Arrum Haji, nasabah dapat menggunakan jaminan Tabungan Emas senilai 3,5 gram, atau emas batangan (LM)/ emas perhiasan, dengan nilai taksiran minimal Rp 1,9 juta. Nasabah juga harus melampirkan fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, pas foto dan surat keterangan domisili.
Dengan di launchingnya produk Pembiayaan Wisata Religi ini, diharapkan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mewujudkan mimpi beribadah ke tanah suci. Untuk pengajuan layanan produk, masyarakat dapat mengunjungi outlet Pegadaian Syariah di Seluruh Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto