get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Tewasnya Pengunjung Ibiza Club Surabaya Mulai Disidangkan

Modus Tagih Utang Rp7 Juta, Tiga Warga Pasuruan Jadi Tersangka Pemerasan

Rabu, 04 Maret 2026 | 21:17 WIB
header img
Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam diamankan Polda Jatim. Foto : istimewa.

Para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Abast menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir praktik premanisme dalam bentuk apa pun. “etiap intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana adalah perbuatan melawan hukum dan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut