Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Soroti Kunjungan Kerja Wapres Gibran ke Lokasi Karhutla dan Korban Keracunan MBG
Advertisement . Scroll to see content

Modus Tagih Utang Rp7 Juta, Tiga Warga Pasuruan Jadi Tersangka Pemerasan

Rabu, 04 Maret 2026 | 21:17 WIB
  • author Lukman Hakim
Modus Tagih Utang Rp7 Juta, Tiga Warga Pasuruan Jadi Tersangka Pemerasan
Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam diamankan Polda Jatim. Foto : istimewa.

Para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Abast menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir praktik premanisme dalam bentuk apa pun. “etiap intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana adalah perbuatan melawan hukum dan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut