get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Profesionalisme Properti, REI Jatim Dorong Adanya Sertifikasi Developer

198 Proyek Perumahan Terancam Mandek, REI Jatim Sebut Investasi Capai Rp23 Triliun

Minggu, 08 Maret 2026 | 10:03 WIB
header img
DPD REI Jawa Timur menyoroti kebijakan Lahan Sawah Dilindungi yang membuat proyek perumahan berizin HGB tak bisa dibangun. Investasi Rp23 triliun dan ribuan tenaga kerja terancam. Foto Surabaya.iNews.id/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ratusan proyek perumahan di Indonesia kini berada di ujung ketidakpastian. Harapan ribuan keluarga untuk memiliki rumah baru terancam tertunda setelah lahan yang sebelumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan tiba-tiba masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Data pengembang menunjukkan setidaknya 198 proyek perumahan di berbagai daerah di Indonesia berpotensi mandek dengan nilai investasi hampir Rp23 triliun. Ironisnya, sebagian proyek tersebut sebenarnya telah mengantongi izin resmi, termasuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara jelas menyatakan peruntukan lahan untuk perumahan.

Di Jawa Timur sendiri, persoalan ini menjadi perhatian serius. Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Jawa Timur mencatat sekitar 20 hingga 30 persen dari total proyek yang bermasalah berada di wilayah ini.

Ketua DPD REI Jawa Timur Mochamad Ilyas mengungkapkan bahwa pihak pengembang telah berupaya mencari solusi melalui komunikasi intensif dengan pemerintah pusat.

“DPP REI sudah beberapa kali bertemu dengan kementerian terkait untuk membahas persoalan ini. Namun sampai hari ini hasilnya belum memberikan kepastian bagi proyek-proyek yang sudah memiliki izin lengkap,” ujar Ilyas.

Menurut Ilyas, kondisi ini menjadi sangat rumit karena banyak pengembang telah mengikuti seluruh prosedur perizinan sebelum memulai proyek. Bahkan, beberapa lahan sudah memiliki sertifikat HGB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan peruntukan jelas sebagai kawasan perumahan.

Namun setelah kebijakan penetapan Lahan Sawah Dilindungi diberlakukan, status lahan tersebut berubah dan pembangunan perumahan tidak lagi diperbolehkan.

“Produk hukumnya jelas dari BPN berupa sertifikat Hak Guna Bangunan dengan peruntukan perumahan. Tapi sekarang dengan aturan baru justru dilarang untuk dibangun,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut