BATU, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap Dewan Pimpinan Daeran Realestat Indonesia (DPD REI) Jawa Timur bisa memberikan solusi dan rekomendasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Hak itu ia kemukakan saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Tahun 2022 di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Rabu (28/9/2022).
BACA JUGA :
Rakerda DPD REI Jatim 2022, Ini Dua Point yang Harus Disimak Oleh Pengusaha Properti
Menurutnya, dalam hal perizinan, selama ini ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi pengembang dan diproses secara sekuensial yakni Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perizinan Berusaha hanya dapat diterbitkan apabila tiga persyaratan dasar tersebut telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
“Bagaimana mereka bisa mendapatkan kemudahan dan kelancaran pada saat melakukan perizinan secara digital, perizinannya sudah digital melalui OSS (online single submission). Tapi kalau OSS itu ada 1 item yang ada masalah maka tidak bisa lanjut," ujar Khofifah.
"Ini yang kemudian perlu dicarikan solusi terutama yang menjadi kewenangan kabupaten kota. Terhadap hal ini di Pemprov sendiri ada tim yang membantu mendiskusikan dan mencari solusi yang dikenal dengan tim kecil focus group discussion (FGD),” lanjutnya.
Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini menuturkan, dengan diterbitkannya PP nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, diatur bahwa KKPR ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan usaha (izin lokasi dan berbagai Informasi Penataan Ruang). Maka masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan KKPR ini.
Ia mengakui, saat ini sebagian besar daerah di Jawa Timur belum mempunyai Peraturan Daerah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission). Perijinan yang merupakan wewenang Instansi Pemerintah Pusat.
Editor : Ali Masduki