Kemudian beberapa daerah belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi atas persetujuan KKPR yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota. Serta masih terdapat mekanisme dalam sistem perijinan OSS yang belum dipahami oleh para pengembang perumahan di Daerah (Kabupaten/Kota).
“Untuk itu, dari pelaksanaan Rakerda REI kali ini saya berharap akan ada solusi dan rekomendasi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya terkait masalah perizinan melalui OSS, terutama beberapa item yang masih menjadi persoalan,” tutur Khofifah.
Maka perlunya sinergitas baik antara pemerintah provinsi maupun kab/kota terkait proses pembangunan pemukiman. Termasuk referensi antar kab/kota yang lain.
“Karena cukup banyak juga kepala daerah yang menggunakan pendekatan pentahelix dalam pengambilan keputusan, maka yang harus dibangun adalah pentahelix collaboration ada perguruan tinggi, swasta, media, masyarakat dan pemerintah. Masukan-masukan dari berbagai pihak terutama dalam pengembangan pemukiman ini tentunya akan memberikan referensi yang cukup baik,” terangnya.
Disisi lain, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja dari sektor real estate yang telah menyumbang cukup besar bagi pertumbuhan PDRB Jawa Timur.
Berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jatim pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar 5,74% (y-o-y), sektor real estate termasuk 10 besar jenis lapangan usaha yang berkontribusi mendukung pertumbuhan PDRB Jatim.
“Jadi kontribusi sektor real estate ini harus terkonfirmasi terutama pada enam daerah yang merupakan daerah prioritas pengembangan properti di Jatim. Yakni Kota Batu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Kediri,” katanya.
Editor : Ali Masduki