Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Bersama Camat Genteng Serahkan Klaim JKM pada Pedagang UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Bos Tarawih, Karyawan Gasak 3 iPhone dan Uang Tunai di Banyuwangi

Senin, 09 Maret 2026 | 04:50 WIB
  • author Siswanto
Bos Tarawih, Karyawan Gasak 3 iPhone dan Uang Tunai di Banyuwangi
Aksi pencurian terjadi saat korban salat tarawih. Seorang karyawan di Banyuwangi mencuri tiga handphone dan uang tunai milik bosnya sebelum akhirnya ditangkap polisi. Foto Surabaya.iNews.id/siswanto

Kapolsek Siliragung, Heru Slamet Hariyanto, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh anggota Reskrim di sebuah rumah kos di wilayah Genteng, Banyuwangi.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone milik korban,” ujar Heru.

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, PA mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Rencananya, handphone hasil curian tersebut akan dijual.

Namun rencana itu gagal total setelah polisi lebih dulu menangkapnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di rumah tahanan Mapolsek Siliragung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan melakukan tindakan kriminal, meskipun sedang menghadapi tekanan ekonomi, terutama menjelang hari besar keagamaan.

“Apapun alasannya, tindakan melanggar hukum tetap memiliki konsekuensi serius,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa niat mencari jalan cepat untuk mendapatkan uang justru bisa berujung petaka, bahkan membuat seseorang kehilangan kebebasan di balik jeruji besi.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut