Transaksi Kripto Nasional Tembus Rp603,53 Triliun, Jumlah Investor Sentuh 20,7 Juta Orang
Rabu, 11 Maret 2026 | 11:25 WIB
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2025 terkait tata kelola dan manajemen risiko, serta SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 mengenai rencana bisnis perdagangan aset digital. Selain merilis kembali white list pedagang aset digital yang berizin, OJK juga bersikap tegas dalam sisi pengawasan.
“Sepanjang tahun 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara ITSK dan 30 penyelenggara aset keuangan digital,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto