Jelang Lebaran, Warga Surabaya Ramai Berburu Uang Baru
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, fenomena berburu uang baru kembali marak di berbagai daerah, termasuk di Surabaya.
Banyak masyarakat rela mengantre di bank maupun layanan penukaran uang. Ini dilakukan demi mendapatkan pecahan baru yang akan dibagikan kepada keluarga dan anak-anak saat Lebaran.
Tradisi membagikan uang baru saat Lebaran telah menjadi kebiasaan turun-temurun di Indonesia. Uang tersebut biasanya diberikan kepada anak-anak atau kerabat yang lebih muda. Ini sebagai bentuk berbagi kebahagiaan di hari kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Bank Indonesia setiap tahun menyediakan layanan penukaran uang baru melalui bank-bank yang bekerja sama maupun layanan kas keliling.
Program ini dilakukan agar masyarakat dapat menukar uang secara resmi sekaligus terhindar dari praktik penukaran ilegal.
Meski demikian, penukaran uang di luar layanan resmi masih kerap ditemukan di sejumlah lokasi.
Para penyedia jasa penukaran uang biasanya menawarkan berbagai pecahan uang baru dengan biaya tambahan atau potongan tertentu dari jumlah uang yang ditukar.
Fenomena ini kerap terlihat di pinggir jalan maupun pusat keramaian menjelang Lebaran. Sebagian warga memilih cara tersebut karena dinilai lebih cepat dan praktis dibandingkan harus mengantre di bank.
Salah satu penyedia jasa penukaran uang di Surabaya, Muhammad Ayub, mengaku permintaan uang baru meningkat tajam menjelang Lebaran. Menurutnya, banyak masyarakat mencari pecahan kecil untuk dibagikan kepada anak-anak dan kerabat.
“Setiap mendekati Lebaran pasti ramai. Banyak yang mencari pecahan Rp2.000, Rp5.000 sampai Rp10.000 untuk dibagikan saat Lebaran,” ujarnya.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa layanan penukaran uang Rupiah hanya sah dilakukan melalui kantor BI atau lembaga perbankan resmi yang telah ditunjuk.
Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, menegaskan bahwa kegiatan penukaran uang di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Penukaran uang rupiah seharusnya hanya dilakukan melalui BI atau perbankan yang telah ditunjuk agar keamanan serta keasliannya terjamin.
“Penukaran uang tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan karena melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto