Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Kamis, 19 Maret 2026 | 21:12 WIB
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyatulhilal guna memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta kesatuan penetapan awal bulan Hijriah secara nasional.
Selain itu, terdapat pula Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. “Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Nasaruddin.
Editor : Arif Ardliyanto