Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers usai sidang isbat.
Sidang tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Nasaruddin menjelaskan, penetapan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, hasil hisab menunjukkan bahwa pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada ketinggian antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelasnya.
Kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menetapkan batas minimal tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik di seluruh Indonesia, tidak ada laporan yang menyatakan hilal berhasil terlihat.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik, dan seluruh laporan yang diterima menunjukkan tidak ada yang berhasil melihat hilal,” ujar Nasaruddin.
Ia berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak serta memperkuat persatuan.
Sidang isbat juga dihadiri perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, Institut Teknologi Bandung melalui Observatorium Bosscha, Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguruan tinggi, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Nasaruddin menegaskan, sidang isbat merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi penetapan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan hari besar keagamaan.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyatulhilal guna memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta kesatuan penetapan awal bulan Hijriah secara nasional.
Selain itu, terdapat pula Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. “Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Nasaruddin.
Editor : Arif Ardliyanto