get app
inews
Aa Text
Read Next : ​Polda Jatim Bongkar Jaringan Perakit Mesiu Ilegal, 2 Pemuda Asal Sidoarjo Ditangkap

Modus Janji Nikahi, Pemuda Dawarblandong Tega Cabuli Anak 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 08:21 WIB
header img
Ilustrasi, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pada 2024 terhadap anak di bawah umur. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat  (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.

Serta, Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut