get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Perlu Bingung Mudik Lebaran, Pemkot Surabaya Buka Layanan Titip Hewan Peliharaan, Ini Tarifnya

Lapak di Atas Saluran Dilarang Berdiri, Ini Alasan Pemkot Surabaya

Selasa, 31 Maret 2026 | 15:05 WIB
header img
Satpol PP Surabaya menertibkan PKL di kawasan Manukan yang berjualan di atas saluran air. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan mencegah banjir. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Suasana di sepanjang Jalan Manukan Tama hingga Jalan Manukan Lor, Kota Surabaya, mendadak ramai sejak pagi, Selasa (31/3/2026). Sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlihat sibuk membongkar lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air.

Penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga upaya mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini tertutup bangunan semi permanen. Di balik pembongkaran itu, terselip harapan agar lingkungan menjadi lebih tertata dan terhindar dari potensi banjir saat musim hujan.

Petugas tidak bekerja sendiri. Mereka berkolaborasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), aparat kecamatan dan kelurahan, serta unsur TNI-Polri. Sinergi ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam menata kawasan yang selama ini dinilai semrawut.

Lurah Manukan Kulon, Heny Dwi Aliani, mengungkapkan bahwa berbagai jenis sarana dagang ditertibkan, mulai dari gerobak kayu hingga material bekas yang digunakan pedagang. Bahkan, kanopi atau sosoran kios yang menjorok ke atas saluran juga tak luput dari penertiban.

“Bangunan yang berdiri di atas saluran langsung kami tindak karena mengganggu fungsi drainase,” ujar Heny.

Menurutnya, langkah tegas ini bukan tanpa peringatan. Sosialisasi telah dilakukan berulang kali sejak 2023, bahkan terakhir pada Januari 2026. Tidak hanya kepada pedagang, tetapi juga melibatkan pengurus RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Pemerintah setempat juga telah memberikan surat peringatan hingga dua kali, masing-masing dengan tenggat tujuh hari agar pedagang melakukan pembongkaran mandiri. Namun, imbauan tersebut tidak direspons.

“Pedagang sempat meminta penundaan sampai setelah Idulfitri, tetapi tidak ada perubahan. Akhirnya kami lakukan penertiban hari ini,” jelasnya.

Dalam proses penertiban, petugas juga menemukan adanya meteran listrik yang terpasang di bangunan di atas saluran. Temuan ini akan segera dikoordinasikan dengan pihak PLN untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menjaga ruang publik tetap sesuai peruntukannya.

Ke depan, langkah serupa akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah berharap, penataan ini tidak hanya menciptakan wajah kota yang lebih rapi, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi warga sekitar.

Di sisi lain, penertiban ini menjadi pengingat bahwa ruang kota adalah milik bersama. Ketika saluran air kembali berfungsi dengan baik, manfaatnya akan dirasakan semua pihak—dari pedagang hingga warga yang ingin hidup di lingkungan yang lebih bersih dan bebas genangan.

“Ini bukan sekadar penertiban, tapi bagian dari upaya bersama menciptakan Surabaya yang lebih nyaman,” pungkas Heny.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut