Mencuri di Tempat Kerja, Karyawan Baru Toko Donat di Kedung Rukem Ditangkap Polisi
Jum'at, 03 April 2026 | 11:06 WIB
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. DS ternyata merupakan seorang residivis yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda di Tangerang dan Yogyakarta. Saat ditangkap, DS tidak memberikan perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi serta alat komunikasi milik pelaku.
Saat ini, DS telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Editor : Arif Ardliyanto