get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Kembar Cangar

Mencuri di Tempat Kerja, Karyawan Baru Toko Donat di Kedung Rukem Ditangkap Polisi

Jum'at, 03 April 2026 | 11:06 WIB
header img
Polsek Tegalsari berhasil menangkap karyawan baru yang menguras isi toko. (Foto : Istimewa).

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. DS ternyata merupakan seorang residivis yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda di Tangerang dan Yogyakarta. Saat ditangkap, DS tidak memberikan perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi serta alat komunikasi milik pelaku.

Saat ini, DS telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut