Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp104 Miliar
Selain itu, terdapat perkara terkait pengalihan pembayaran termin lain yang berujung pada putusan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Berdasarkan pendapat hukum tahun 2019, putusan pengadilan dinyatakan sah dan mengikat serta berkaitan langsung dengan kewajiban Pemkot dalam perjanjian kerja sama. Di sisi lain, PT Unicomindo juga memiliki kewajiban menyerahkan aset incinerator kepada Pemkot dalam kondisi layak operasional sesuai kontrak.
“Pada prinsipnya Pemkot Surabaya taat hukum selama pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian, dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto