get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Sampah Jadi Produk Bernilai, Siswa Surabaya Didorong Terapkan Ekonomi Sirkular

​Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp104 Miliar

Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB
header img
?Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. Foto : istimewa.

​SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah (incinerator). Perkara yang telah bergulir selama puluhan tahun ini akhirnya mencapai babak akhir.

​Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Unicomindo Perdana dengan nilai fantastis mencapai Rp104,2 miliar.

​Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen proyek pengelolaan sampah. 

Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.

​"Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, telah mengeluarkan perintah Aanmaning dan memanggil Wali Kota Surabaya tahun lalu untuk diberikan teguran. Pemkot diberi waktu delapan hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela," ujar Robert dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

​Robert merinci, total kewajiban ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128 tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.

​"Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi 'Termohon Eksekusi' setelah kalah di semua tingkatan pengadilan. Jika batas waktu yang ditentukan tetap tidak diindahkan, pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon," tegasnya. Pihaknya juga telah bersurat ke Jamdatun Kejagung RI untuk mengawal permohonan eksekusi ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana dimulai melalui kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah (incinerator) pada 26 Juli 1989.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran pengembalian investasi sempat ditangguhkan karena adanya permintaan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan korupsi. Meski pada 2005 pemblokiran dinyatakan tidak relevan, pembayaran tetap belum dilakukan karena kondisi incinerator saat itu rusak. Pemkot meminta perbaikan sesuai kontrak, namun PT Unicomindo menolak dan justru menggugat Pemkot pada 2006.

Sengketa kemudian berlanjut ke sejumlah perkara hukum. Pada 2006, kedua pihak sempat menandatangani akta perdamaian terkait pembayaran termin ke-15 dan ke-16. Namun, gugatan kembali muncul pada 2011 karena perjanjian tersebut dinilai tidak dilaksanakan. Pengadilan hingga tingkat kasasi menyatakan Pemkot Surabaya melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar kewajiban beserta bunga.

Gugatan lain pada 2012 juga menguatkan bahwa Pemkot dianggap wanprestasi atas belum dibayarnya kewajiban. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali, Pemkot diwajibkan membayar kewajiban pokok sekitar Rp3,3 miliar serta berbagai komponen tambahan yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut