Heboh Trading di Ketinggian 30 Km, Ini Penjelasan Soal Regulasi dan Legalitasnya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Uji coba transaksi trading di ketinggian ekstrem mendekati ruang angkasa memunculkan perdebatan baru terkait aspek hukum dalam aktivitas keuangan digital. Eksperimen ini dilakukan dengan mengeksekusi transaksi melalui perangkat ponsel yang dibawa menggunakan balon stratosfer hingga mencapai ketinggian sekitar 30 kilometer di atas permukaan laut.
Dalam kondisi suhu ekstrem yang mencapai minus 65 derajat Celsius, sebuah order trading dilaporkan berhasil dijalankan dan tercatat dalam sistem sebagai transaksi nyata. Secara teknis, proses tersebut tidak berbeda dengan aktivitas trading pada umumnya, di mana order dikirim melalui aplikasi dan diproses oleh server.
Fenomena ini menjadi sorotan karena dilakukan di wilayah yang kerap disebut mendekati ruang angkasa. Meski demikian, batas resmi ruang angkasa sendiri berada di ketinggian sekitar 100 kilometer di atas permukaan Bumi.
Selain aspek teknologi, eksperimen ini juga memunculkan pertanyaan mengenai yurisdiksi hukum. Bagaimana regulasi diterapkan jika transaksi dilakukan di luar wilayah geografis konvensional?
Analis dari Elev8, Kar Yong Ang, menjelaskan bahwa dalam praktik trading digital, lokasi fisik pengguna saat melakukan transaksi bukanlah faktor utama dalam penentuan hukum yang berlaku.
“Setiap transaksi pada dasarnya mengacu pada perjanjian antara pengguna dan penyedia layanan. Selama sistem yang digunakan berada dalam yurisdiksi tertentu, maka aturan yang berlaku mengikuti regulasi tersebut,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto