Pemkab Sidoarjo Tekankan Pentingnya PBG dan SLF untuk Cegah Risiko Bangunan
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan gedung melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Herwindo mengatakan bahwa, PBG dan SLF merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi, baik sebelum pembangunan dimulai maupun sebelum bangunan digunakan.
“PBG adalah persetujuan yang harus dimiliki sebelum mendirikan bangunan. Sedangkan SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bangunan telah laik fungsi dan aman digunakan setelah pembangunan selesai,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).
Herwindo menambahkan, peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny menjadi pengingat pentingnya pemenuhan standar teknis dalam setiap proses pembangunan.
Menurutnya, kelalaian dalam aspek perizinan maupun teknis konstruksi dapat berujung pada kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan tidak boleh dianggap sekadar formalitas administratif.
“PBG dan SLF bukan hanya administrasi, tetapi bagian dari mitigasi risiko agar bangunan yang didirikan benar-benar memenuhi standar keselamatan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya perizinan dan standar teknis pembangunan gedung. Upaya edukasi ini dinilai penting karena masih banyak pihak yang belum memahami ketentuan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto