get app
inews
Aa Text
Read Next : Layanan SIM di Surabaya Libur Saat Nyepi dan Idulfitri 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Pemkab Sidoarjo Tekankan Pentingnya PBG dan SLF untuk Cegah Risiko Bangunan

Rabu, 08 April 2026 | 11:26 WIB
header img
Pemkab Sidoarjo mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan gedung. Foto : Lukman Hakim.

Terkait persyaratan administrasi, Herwindo menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada awal 2026, pengurusan izin idealnya menggunakan tanah yang telah bersertifikat, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun demikian, pada masa transisi saat ini, pengurusan PBG dan SLF masih dimungkinkan menggunakan dokumen lain seperti Petok D, Letter C, atau Surat Keputusan Gubernur, sepanjang status kepemilikan atau penguasaan tanah dinyatakan sah secara hukum.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut