Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Muktamar NU ke-35 Makin Dekat, Para Kiai Beri Peringatan Keras soal Politik Uang, Ini Poinnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Sidoarjo Tekankan Pentingnya PBG dan SLF untuk Cegah Risiko Bangunan

Rabu, 08 April 2026 | 11:26 WIB
  • author Andika
Pemkab Sidoarjo Tekankan Pentingnya PBG dan SLF untuk Cegah Risiko Bangunan
Pemkab Sidoarjo mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan gedung. Foto : Lukman Hakim.

Terkait persyaratan administrasi, Herwindo menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada awal 2026, pengurusan izin idealnya menggunakan tanah yang telah bersertifikat, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun demikian, pada masa transisi saat ini, pengurusan PBG dan SLF masih dimungkinkan menggunakan dokumen lain seperti Petok D, Letter C, atau Surat Keputusan Gubernur, sepanjang status kepemilikan atau penguasaan tanah dinyatakan sah secara hukum.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut