Kritik Disebut Makar, Akademisi Peringatkan Bahaya bagi Demokrasi Indonesia
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kekhawatiran atas arah penegakan hukum di Indonesia mencuat dalam forum akademik yang digelar di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Para akademisi dan praktisi hukum dari berbagai perguruan tinggi berkumpul membahas isu yang kian sensitif: kritik yang berujung pada tuduhan makar.
Diskusi berlangsung hangat, namun sarat kegelisahan. Para peserta tidak sekadar bertukar gagasan, tetapi juga menyuarakan keresahan yang dirasakan publik—apakah ruang kritik kini mulai menyempit dan dianggap sebagai ancaman terhadap negara.
Sejumlah nama besar hadir dalam forum tersebut, di antaranya pakar hukum tata negara Prof. Dr. Arief Hidayat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, serta Guru Besar Untag Surabaya Prof. Dr. Hufron.
Salah satu poin utama yang mengemuka adalah desakan agar pemerintah tidak bersikap antikritik. Istilah “bertelinga tipis” pun mencuat sebagai simbol sikap yang dinilai terlalu reaktif terhadap kritik publik.
Fenomena ini dinilai bukan tanpa dasar. Dalam beberapa waktu terakhir, kritik terhadap kebijakan pemerintah kerap dikaitkan dengan pasal-pasal serius, termasuk makar. Padahal, bagi kalangan akademisi, kritik merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol dalam sistem demokrasi.
“Konstitusi memang menjamin kesetaraan di depan hukum, tetapi dalam praktiknya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat,” menjadi salah satu refleksi yang mengemuka dalam forum tersebut.
Pakar hukum tata negara, Arief Hidayat, menegaskan bahwa penafsiran terhadap makar tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia menilai, menyamakan kritik dengan ancaman terhadap negara justru berbahaya bagi demokrasi.
Menurutnya, kritik adalah bentuk pengawasan publik yang sah dan tidak bisa serta-merta dipidana.
“Kalau kritik dibungkam, demokrasi bisa kehilangan arah. Kritik itu justru bagian dari kontrol masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pemerintahan yang kuat bukanlah yang mudah tersinggung, melainkan yang mampu menerima dan mengolah kritik sebagai bahan evaluasi.
Seminar bertajuk reaktualisasi nasionalisme berbasis nilai Pancasila ini juga mengajak peserta untuk kembali pada fondasi utama kehidupan berbangsa.
Mengacu pada gagasan Soekarno tentang kemerdekaan sebagai “jembatan emas”, para akademisi menekankan bahwa tujuan bernegara tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga mewujudkan keadilan sosial.
Dalam konteks tersebut, hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan alat yang menimbulkan rasa takut bagi mereka yang menyampaikan pendapat.
Di tengah meningkatnya sensitivitas terhadap kritik, perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis sebagai ruang dialog yang sehat. Kampus harus tetap menjadi tempat tumbuhnya nalar kritis dan kebebasan berpikir.
Diskusi seperti ini diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi terus berlanjut dan meluas di berbagai ruang akademik.
Bagi kalangan akademisi, menjaga keberanian mahasiswa untuk berpikir kritis adalah bagian dari tanggung jawab moral dalam merawat demokrasi.
Forum ini menjadi pengingat penting bahwa demokrasi yang sehat tidak lahir dari kesunyian. Sebaliknya, ia tumbuh dari keberanian untuk menyampaikan pendapat—serta kesiapan untuk mendengarkan, termasuk kritik yang paling tajam sekalipun.
Editor : Arif Ardliyanto