SURABAYA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menandatangani Perjanjian Kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Danang Suryo Wibowo, S.H., LLM., dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., Selasa (12/4).
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara, dalam hal ini yang dikuasakan kepada KAI dan penyelesaian permasalahan hukum baik didalam ataupun diluar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya dan Tanjung Perak,” ujar Heri Siswanto.
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah KAI Daop 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan Tanjung Perak untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, baik didalam ataupun diluar pengadilan yang terkait dengan KAI Daop 8 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan Tanjung Perak, yang meliputi :
1. Permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah;
2. Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa;
3. Memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.
Editor : Ali Masduki