Selamatkan Aset Bermasalah, KAI Gandeng Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan Tanjung Perak

Lebih lanjut, Heri Siswanto sangat berharap kerjasama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8, seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang notabene merupakan aset negara tanpa prosedur, yaitu:
1. Menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut;
2. Melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset;
3. Adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa ijin dan tanpa ikatan legalitas yg jelas menempati aset KAI.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” tutup Heri Siswanto.
Editor : Ali Masduki