get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Hanya Soal Gizi Anak, Warga Sidoarjo Sebut Program MBG Jadi Penopang Ekonomi Lokal

Viral WN India Telantarkan Anak di Sidoarjo, Anak Diduga Dibiarkan Kelaparan Mantan Istrinya Diancam

Kamis, 14 Mei 2026 | 18:51 WIB
header img
Warga Sidoarjo dibuat prihatin setelah anak dari WN India diduga terlantar, tidak sekolah, dan sering meminta makanan kepada tetangga sekitar. Foto iNewsSurabaya.id/ist

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing kembali menjadi sorotan di Jawa Timur. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara India bernama Surendran Nithin (38) di sebuah rumah kos kawasan Sidoarjo setelah terbukti tinggal melebihi batas izin atau overstay hingga 248 hari.

Namun, kasus ini berkembang lebih jauh dari sekadar pelanggaran administrasi keimigrasian. Dari hasil penelusuran petugas, muncul dugaan penelantaran anak hingga ancaman terhadap mantan istri yang membuat perkara tersebut semakin kompleks dan menyita perhatian publik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun setelah masa izin tinggal habis, yang bersangkutan tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia.

“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Agus.

Dalam pemeriksaan, Surendran mengakui telah melakukan pelanggaran izin tinggal dan menyatakan bersedia menjalani deportasi. Meski demikian, ia meminta agar proses tersebut tidak melibatkan pihak Kedutaan India.

Imigrasi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian pada 11 Mei 2026. Sementara proses deportasi terhadap Surendran dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo pada 4 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan kondisi seorang anak laki-laki berusia 7 tahun berinisial FTN yang merupakan anak kandung Surendran dengan mantan istrinya, seorang warga negara Indonesia.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi melakukan pengawasan ke tempat tinggal Surendran di rumah kos wilayah Sidoarjo. Saat ditemukan bersama anaknya, Surendran sempat menolak diamankan karena tidak ingin dipisahkan dari sang anak.

Petugas akhirnya mengedepankan pendekatan persuasif dan mediasi hingga Surendran bersedia datang ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada 6 Mei 2026.

Hasil investigasi UPTD PPA mengungkap kondisi yang memprihatinkan. Anak tersebut diduga tidak memperoleh hak dasar secara layak, baik dari sisi pendidikan maupun kebutuhan hidup sehari-hari.

FTN disebut tidak bersekolah dan kerap kekurangan makanan hingga meminta makan kepada tetangga maupun di masjid sekitar tempat tinggalnya. Kondisi itu memicu kepedulian warga yang kemudian berupaya mencari keberadaan ibu kandung sang anak.

Tak hanya itu, Surendran juga diduga beberapa kali melontarkan ancaman kepada mantan istrinya beserta keluarga. Bahkan, ancaman tersebut disebut pernah direalisasikan.

“Kami tidak hanya menangani aspek pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan terhadap anak dapat terpenuhi secara maksimal,” kata Agus.

Di tengah proses hukum dan keimigrasian yang berjalan, langkah penyelamatan terhadap anak akhirnya berhasil dilakukan. Pada 11 Mei 2026, FTN resmi diserahkan kepada ibu kandungnya melalui koordinasi antara pihak Imigrasi dan UPTD PPA Sidoarjo.

Agus memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi lintas instansi demi menjamin hak dan perlindungan anak tetap terpenuhi setelah kasus tersebut mencuat ke publik.

“Kami pastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan agar hak dan perlindungan anak tetap terjamin pascakejadian ini,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut