Detik-Detik WN India Ditemukan Tak Bernyawa di Surabaya, Diduga Stres Kasus Overstay Terbongkar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kematian seorang warga negara India berinisial SN di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengejutkan banyak pihak. Pria tersebut sebelumnya diketahui tengah menjalani proses pendetensian akibat pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 248 hari di Indonesia.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah SN ditemukan meninggal dunia saat proses deportasinya masih berlangsung. Pihak Imigrasi Surabaya memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan melibatkan kepolisian dan instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SN merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang masa berlakunya telah habis sejak beberapa bulan lalu. Dugaan pelanggaran keimigrasian itu mengacu pada Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Perkara tersebut bermula dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait persoalan keluarga dan pemenuhan hak anak yang melibatkan warga negara asing tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas Imigrasi dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian.
Dari hasil pengecekan melalui sistem keimigrasian, petugas menemukan bahwa SN telah berada di Indonesia melebihi batas izin tinggal selama 248 hari.
Pada 6 Mei 2026, SN memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Surabaya dengan pendampingan dari pihak UPTD PPA Sidoarjo. Dalam pemeriksaan tersebut, SN disebut mengakui pelanggaran overstay yang dilakukannya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi Surabaya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian pada 11 Mei 2026 sambil menunggu proses deportasi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026.
Editor: Arif Ardliyanto