Heboh Sidang Narkoba di Sampang, Barang Bukti Sabu Disebut Berubah Warna
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat hukum, serta menghentikan pemeriksaan perkara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Suharto menegaskan tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah disusun. Pihaknya juga menolak seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Senin, 25 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan Sulhan, warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, pada 22 Februari 2025. Ia diduga berperan sebagai kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 3,16 kilogram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, pada 7 Maret 2025. Polisi menduga Sahudri berperan sebagai bandar dalam jaringan tersebut.
Perkara ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah hasil uji awal barang bukti di Kejaksaan Negeri Sampang menunjukkan hasil negatif menggunakan alat deteksi pinjaman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui uji laboratorium forensik di Polda Jawa Timur, barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung metamfetamina.
Editor : Arif Ardliyanto