get app
inews
Aa Text
Read Next : Terapis Spa di Surabaya Kuras Rekening Teman Hingga Rp1,2 Miliar

Bos Penerbit Musik Divonis 23 Bulan Penjara Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Kamis, 04 Juni 2026 | 15:29 WIB
header img
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Foto : Istimewa).

Peristiwa bermula saat terdakwa mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan dalih menghadiri pelatihan serta sosialisasi mengenai Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Di tengah perjalanan tersebut, terdakwa meminta korban mendatangi kamar hotel tempatnya menginap, lokasi di mana dugaan tindakan kekerasan seksual itu akhirnya terjadi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut