Bos Penerbit Musik Divonis 23 Bulan Penjara Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Kamis, 04 Juni 2026 | 15:29 WIB
Peristiwa bermula saat terdakwa mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan dalih menghadiri pelatihan serta sosialisasi mengenai Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Di tengah perjalanan tersebut, terdakwa meminta korban mendatangi kamar hotel tempatnya menginap, lokasi di mana dugaan tindakan kekerasan seksual itu akhirnya terjadi.
Editor : Arif Ardliyanto