Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Kasus Praktik Kesehatan Tanpa Izin Minta Keringanan Hukuman
Advertisement . Scroll to see content

Tipu Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Jum'at, 05 Juni 2026 | 06:23 WIB
  • author Lukman Hakim
Tipu Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Hermanto Oerip usai menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan kepada terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara penipuan investasi tambang nikel fiktif yang menyebabkan kerugian hingga Rp75 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nur Cholis dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Hakim Nur Cholis saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai terdakwa telah memberikan keterangan dan janji yang tidak benar terkait keberadaan serta legalitas lahan tambang nikel yang ditawarkan kepada korban. Informasi tersebut membuat korban percaya dan akhirnya menyerahkan dana investasi dalam jumlah besar.

Berdasarkan fakta persidangan, perkara bermula ketika Hermanto menawarkan kerja sama investasi pengelolaan tambang nikel yang diklaim berada di wilayah Sulawesi Tenggara. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut sah dan lengkap serta menjanjikan keuntungan dari proyek tersebut.

Korban kemudian mengucurkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp75 miliar. Namun, setelah dana diterima, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Kecurigaan korban muncul setelah melakukan pengecekan secara mandiri. Hasilnya, lahan tambang yang ditawarkan ternyata tidak ada atau bersifat fiktif, sementara sejumlah dokumen yang digunakan terdakwa diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menyebut terdakwa sengaja membuat rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dana yang diterima dari korban juga diketahui digunakan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan proyek tambang.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi korban serta berpotensi merusak iklim investasi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut