AKP Godam mengatakan, pelaku perempuan meminta foto korban dan mengatakan kepada korban bahwa aura dalam wajah korban tertutup oleh aura negatif.
“Pelaku mengaku bisa membuka aura pada wajah korban sehingga Andi (pelaku Firman) akan suka atau jatuh cinta kepada korban, dengan meminta transfer uang sebesar Rp17.500.000. Korban merasa ditipu karena meminta alamat Andi tidak diberitahu lalu melapor ke kami,” ujar Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini.
Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Akhirnya kedua pelaku dapat diamankan Unit Resmob Polres Mojokerto di rumahnya pada 6 April 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Godam, pelaku pria pecatan TNI itu mengaku sebelumnya sudah menipu tujuh orang dengan modus yang sama. “Pelaku pria mantan personel TNI. Pengakuan pelaku ada tujuh korban yang menjadi penipuan dengan modus sama bisa membuka aura negatif. Pelaku perempuan ini residivis atau pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2010,” tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto