get app
inews
Aa Text
Read Next : Bank Jatim dan BNI Kerjasama Tingkatkan Layanan Perbankan Digital

Uang Rp45,75 Juta Raib Bertahap, Pria di Rogojampi Banyuwangi Diduga Gasak Dana Lewat Bank Digital

Minggu, 21 Juni 2026 | 16:38 WIB
header img
Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengungkap kasus dugaan pencurian berkelanjutan yang menyebabkan seorang warga Kecamatan Rogojampi kehilangan uang hingga Rp45,75 juta. Foto iNewsSurabaya.id/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Kasus dugaan pencurian dengan modus memanfaatkan layanan perbankan digital menggemparkan warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Seorang pria berinisial KIY (50) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menguras uang milik seorang buruh harian lepas hingga puluhan juta rupiah secara bertahap.

Korban berinisial J (44) awalnya tidak menyadari adanya kejanggalan pada saldo rekeningnya. Namun, kecurigaan keluarga muncul setelah terdapat penurunan saldo yang tidak wajar hingga akhirnya dilakukan pengecekan langsung ke Bank BRI pada 13 Februari 2026. Hasilnya mengejutkan: uang korban berkurang sebesar Rp45.750.000.

Kapolsek Rogojampi, Polsek Rogojampi Kompol Imron menjelaskan, kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu 6 hingga 11 Februari 2026. Pelaku disebut memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban yang sebelumnya menitipkan buku tabungan serta kartu ATM kepadanya.

“Awalnya pelaku mengajak korban mengurus buku tabungan baru dengan alasan yang lama hilang. Dari situ kemudian dibuatkan rekening baru sekaligus aktivasi layanan BRImo,” ungkapnya.

Setelah proses pembaruan layanan perbankan selesai, pelaku diduga berhasil mendapatkan akses penting seperti username, password, hingga PIN mobile banking korban. Dari situlah transaksi ilegal dilakukan secara bertahap tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Dana korban kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening pribadi pelaku hingga total mencapai Rp45,75 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buku tabungan BRI milik korban, satu unit ponsel, serta dokumen mutasi rekening yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan KIY sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan memberikan apresiasi atas cepatnya pengungkapan kasus tersebut oleh jajaran Polsek Rogojampi.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan kepercayaan.

“Jangan mudah memberikan akses rekening, kartu ATM, maupun data perbankan digital kepada orang lain. Kepercayaan bisa disalahgunakan dan berujung tindak pidana,” tegasnya.

Polresta Banyuwangi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan layanan digital perbankan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut