Kasus Impor Ponsel Ilegal di Sidoarjo Melebar, Dua Kafe di Sidoarjo Ikut Digeledah Dugaan TPPU
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan fakta bahwa kantor PT TSL sudah tidak lagi beroperasi. Bahkan, bangunan ruko yang sebelumnya digunakan sebagai kantor perusahaan tersebut kini telah dipasangi papan bertuliskan dijual.
Sementara itu, dari rumah AHT, penyidik menyita sedikitnya 37 barang bukti berupa dokumen perusahaan, data perbankan, dan sejumlah berkas lain yang dianggap memiliki relevansi dengan perkara yang sedang diusut.
Tak hanya itu, penggeledahan di Cafe AZ dan Cafe Sulthan juga menghasilkan sejumlah barang bukti penting. Penyidik mengamankan dokumen pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan usaha, sejumlah rekening, tiga unit CCTV beserta rekaman, dua flash disk, empat boks arsip, hingga dokumen perpajakan.
"Seluruh barang bukti yang diperoleh telah diamankan untuk dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik," kata Mulya.
Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2026), Kortas Tipidkor Polri telah lebih dulu menggeledah empat lokasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Lokasi yang diperiksa antara lain Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, rumah MT selaku Direktur PT TSL, kediaman AY yang merupakan pegawai KPPBC Juanda, serta gudang kargo PT JAS di kawasan Bandara Internasional Juanda.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara impor ponsel ilegal tersebut. Mereka adalah DCP selaku importir, SJ sebagai distributor, TW Direktur PT TSI, serta MT yang menjabat Direktur PT TSL.
Penyidik kini terus mendalami keterlibatan para tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya aset maupun aliran dana yang berasal dari keuntungan praktik impor ponsel ilegal yang diduga telah merugikan negara dalam jumlah besar.
Editor : Arif Ardliyanto