get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Ngawi Hadirkan Tiga Ahli

Kasus Impor Ponsel Ilegal di Sidoarjo Melebar, Dua Kafe di Sidoarjo Ikut Digeledah Dugaan TPPU

Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB
header img
Kortas Tipidkor Polri menggeledah empat lokasi di Sidoarjo terkait dugaan impor ponsel ilegal dan tindak pidana pencucian uang. Puluhan dokumen serta barang bukti diamankan untuk pendalaman kasus. Foto iNewsSurabaya.id/pram

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Pengusutan kasus impor ponsel bekas yang diduga melanggar ketentuan semakin meluas. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kini tidak hanya memburu pelaku utama, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana hasil kejahatan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Kamis (25/6/2026), penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo. Lokasi tersebut meliputi kantor PT TSL sebagai perusahaan importir, rumah AHT yang merupakan manajer perusahaan, serta Cafe AZ dan Cafe Sulthan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun aset yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendalami kemungkinan adanya praktik pencucian uang yang menyertai kasus impor ponsel bekas yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

"Kami tidak hanya mengejar pelaku tindak pidananya, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut," ujar Mulya saat ditemui di Sidoarjo.


Kortas Tipidkor Polri menggeledah empat lokasi di Sidoarjo terkait dugaan impor ponsel ilegal dan tindak pidana pencucian uang. Puluhan dokumen serta barang bukti diamankan untuk pendalaman kasus. Foto iNewsSurabaya.id/pram

Menurutnya, pendalaman terhadap dua kafe tersebut dilakukan untuk memastikan apakah usaha yang dijalankan murni kegiatan bisnis biasa atau terdapat indikasi digunakan sebagai sarana menyimpan, mengalihkan, menyembunyikan, maupun menyamarkan hasil tindak pidana.

Meski demikian, Mulya menegaskan seluruh proses penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang diperiksa maupun lokasi yang menjadi objek penyelidikan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut