Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Instansi Negara, Korban Utamakan Pengembalian Kerugian
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Senin, 13 Juli 2026 | 11:42 WIB
  • author Lukman Hakim
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dicekal ke luar negeri usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (Foto: iNews.id/Arif Julianto).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). "Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.

Totok mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua saksi ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Terdapat dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut