Sadis! Pria di Probolinggo Habisi Teman dengan Palu dan Cutter
Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:15 WIB
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto