Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama Hampir Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Sadis! Pria di Probolinggo Habisi Teman dengan Palu dan Cutter

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:15 WIB
  • author Lukman Hakim
Sadis! Pria di Probolinggo Habisi Teman dengan Palu dan Cutter
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut