get app
inews
Aa Text
Read Next : Emosi Tak Terkendali, Pria di Surabaya Aniaya Korban Menggunakan Besi Galvalum

Sadis! Pria di Probolinggo Habisi Teman dengan Palu dan Cutter

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:15 WIB
header img
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut