Dua Kurir Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap di Kediri, Polisi Sita 3,2 Kilogram Sabu
MALANG, iNewsSurabaya.id - Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi. Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi (inex).
Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus narkotika sebelumnya. Dari pengembangan kasus tersebut, aparat mengamankan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25). Keduanya bertindak sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi. "Jaringan ini dikendalikan tersangka FI, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Sabtu (18/7/2026).
Kedua tersangka diringkus pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti. Diantaranya, tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram (sekitar 3,2 kg). Lalu 24 paket ekstasi. Msing-masing berisi 100 butir. Kemudian satu paket ekstasi berisi 80 butir, dengan total keseluruhan 2.480 butir.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka ANH yang telah lebih dulu diamankan pada akhir Juni 2026. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada MS dan MR yang bertugas menyimpan barang haram tersebut. "Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil kami amankan sebelum sempat diedarkan oleh para pelaku," jelas Hendro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima pasokan sabu dan ekstasi dari FI menggunakan sistem 'ranjau' atau sistem putus. Mereka mengambil barang dari orang suruhan tanpa pernah bertemu langsung dengan sang pengendali jaringan. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Sebagai imbalan, kedua kurir dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.
Penyidik juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan lama. Mereka tercatat sudah berulang kali menerima pasokan narkotika dari FI, yakni empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 serta dua kali pengiriman ekstasi. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus memburu FI dan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Hendro.
Editor : Arif Ardliyanto