Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Pameran, Ratusan Pelaku Usaha di Surabaya Bahas Cara Dongkrak Ekonomi Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Parkir Tak Berizin di Surabaya Ditindak, Pemkot Tak Ragu Lakukan Penyegelan

Selasa, 21 Juli 2026 | 07:31 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Parkir Tak Berizin di Surabaya Ditindak, Pemkot Tak Ragu Lakukan Penyegelan
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir dalam persil. Area parkir tanpa izin akan disegel sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin serius menata pengelolaan parkir dalam persil. Sejumlah area parkir milik pelaku usaha yang belum memiliki izin penyelenggaraan kini menjadi sasaran penertiban guna menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penertiban dilakukan secara bertahap melalui pendekatan persuasif hingga tindakan administratif. Pengelola yang belum mengurus izin diberikan imbauan terlebih dahulu. Namun apabila belum juga memenuhi ketentuan, Pemkot Surabaya tidak segan melakukan penyegelan sementara terhadap area parkir tersebut.

Lurah Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kenny Pieter Tupamahu, S.STP., M.M., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh penyelenggara parkir mematuhi regulasi yang berlaku.

"Bagi pengelola yang belum mengurus izin parkir dalam persil sudah kami lakukan penindakan, mulai dari imbauan hingga penyegelan sementara sampai izinnya selesai. Langkah ini dilakukan agar seluruh pengelola mematuhi regulasi yang berlaku dan masyarakat mendapatkan layanan parkir yang tertib serta memiliki kepastian hukum," ujar Kenny.

Menurut Kenny, kesadaran pelaku usaha untuk melengkapi perizinan terus meningkat. Sejumlah supermarket, rumah makan, restoran, gedung pertemuan, hingga area parkir ruko yang dikelola pihak ketiga kini telah mengantongi izin penyelenggaraan parkir.

Ia mengapresiasi para pelaku usaha yang telah kooperatif mengikuti aturan. Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola parkir yang lebih profesional di Kota Surabaya.

"Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang sudah kooperatif mengurus izin. Harapannya seluruh penyelenggara parkir dalam persil segera memenuhi ketentuan sehingga pengelolaan parkir di Surabaya semakin tertib dan sesuai aturan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Izin tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

"Izin parkir memberikan kepastian kepada masyarakat karena di dalamnya telah tercantum besaran tarif, identitas pengelola, hingga petugas parkir yang bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat mengetahui secara jelas tarif yang dibayarkan dan siapa yang mengelola parkir tersebut," jelas Basari.

Ia menambahkan, setiap pengelola wajib mencantumkan skema tarif saat mengajukan izin. Tarif parkir dapat menggunakan sistem progresif maupun tarif tetap (flat) sesuai persetujuan pemerintah daerah. Karena itu, pengelola tidak diperbolehkan menetapkan tarif di luar yang telah disahkan dalam izin operasional.

Basari juga meluruskan adanya anggapan bahwa Pemkot menutup tempat usaha. Menurutnya, penindakan hanya dilakukan terhadap area parkir yang belum mengantongi izin, bukan terhadap aktivitas usahanya.

"Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi," tegasnya.

Melalui pengawasan yang semakin intensif, Pemkot Surabaya berharap seluruh pengelola parkir dalam persil segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan sistem parkir yang lebih tertib, akuntabel, transparan, serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat saat memanfaatkan fasilitas parkir di berbagai kawasan usaha.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut