Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bangkalan, Satu Tersangka Masih Berusia 14 Tahun
Selasa, 21 Juli 2026 | 11:58 WIB
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian. Lalu, sebilah celurit yang diduga dipakai untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto