get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Korban KMP Mutiara Santosa 2 Berhasil Diidentifikasi, Tidak Ada yang Tewas Terbakar

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bangkalan, Satu Tersangka Masih Berusia 14 Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 | 11:58 WIB
header img
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto : istimewa/ilustrasi).

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian. Lalu, sebilah celurit yang diduga dipakai untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut