Area Parkir Usaha Mie Ini Disegel, Karcis Karang Taruna Dipakai Narik, Ini Dugaan Aliran Hasilnya
Sementara itu, Lurah Babatan Hertika Vitra mengatakan pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan Kecamatan Wiyung dan Satpol PP Kota Surabaya sejak persoalan tersebut mencuat.
"Kelurahan Babatan sudah berkoordinasi dengan Kecamatan Wiyung maupun Satpol PP Kota Surabaya. Untuk penanganan dan tindak lanjutnya menjadi kewenangan instansi teknis yang menangani," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, Hertika tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proses penyegelan maupun status perizinan area parkir tersebut. Ia meminta agar informasi teknis dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan seluruh tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Bagi usaha yang belum memenuhi ketentuan, aktivitas parkir akan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
"Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana," kata Eri.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Selain itu, menurut Eri, penerapan izin parkir juga memudahkan pengawasan karena seluruh titik parkir akan terdata oleh Bapenda.
Ia mengungkapkan, hasil pendataan pemerintah menunjukkan masih ada sekitar 250 titik parkir usaha di Surabaya yang belum mengantongi izin resmi dan seluruhnya telah dilakukan penyegelan.
"Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin)," ujarnya.
Eri juga menegaskan bahwa penguatan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, termasuk memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.
Menurutnya, penindakan tidak didasarkan pada nama atau merek usaha, melainkan pada kepatuhan masing-masing pengelola dalam mengurus izin parkir. Karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto