Tak Bayar Retribusi Sejak 2015, Lahan 5.500 Meter di Surabaya Akhirnya Ditertibkan Pemkot
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menyelamatkan aset daerah seluas 5.500 meter persegi di kawasan Jalan Ngagel Timur. Lahan yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah itu kini resmi diamankan setelah selama bertahun-tahun dimanfaatkan oleh pihak yang sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menempatinya.
Pengamanan aset dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), aparat TNI-Polri, hingga instansi pendukung lainnya.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan aset milik pemerintah daerah dimanfaatkan sesuai ketentuan dan dapat dikembalikan fungsinya bagi kepentingan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya ditempati oleh pihak yang sudah tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.
"Kami melakukan pengamanan terhadap tanah aset milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi. Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.
Irna mengungkapkan, pihak yang menempati lahan tersebut telah menggunakan aset sejak 1979. Namun, sejak 2015 mereka tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), sehingga izin pemanfaatannya dicabut oleh BPKAD.
"Karena kewajiban membayar retribusi tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya," jelas Irna.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif. Satpol PP mengaku telah beberapa kali melakukan sosialisasi, memberikan peringatan, mengimbau penghuni melunasi kewajiban retribusi, hingga membuka ruang dialog.
Tak hanya itu, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah menelaah seluruh dokumen terkait status hukum lahan tersebut.
"Hasil pengkajian menunjukkan bahwa pihak yang menempati lahan sudah tidak lagi memenuhi kewajiban kepada Pemkot Surabaya," tambahnya.
Setelah berhasil diamankan, lahan tersebut tidak akan dibiarkan kosong. Pemkot Surabaya telah menyiapkan rencana pemanfaatannya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Gubeng.
Di atas lahan itu nantinya direncanakan berdiri sejumlah fasilitas umum, mulai dari puskesmas, kantor kecamatan, hingga pos pemadam kebakaran.
"Harapannya fasilitas tersebut dapat mempermudah masyarakat Kecamatan Gubeng dalam memperoleh layanan pemerintah," kata Irna.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan proses penertiban sempat mendapat penolakan dari sebagian penghuni. Meski demikian, situasi tetap dapat dikendalikan berkat pendekatan persuasif yang dilakukan bersama aparat kepolisian.
"Kami menerjunkan tim negosiator agar komunikasi dengan warga tetap terjalin baik sehingga proses penertiban berlangsung aman dan kondusif," ujarnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), petugas gabungan lebih dahulu membantu penghuni memindahkan barang-barang milik mereka.
Rizal menegaskan Satpol PP akan terus berkolaborasi dengan seluruh perangkat daerah untuk menjaga aset milik Pemkot Surabaya agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Pengamanan aset daerah akan terus kami lakukan agar seluruh aset pemerintah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkasnya.
Editor: Arif Ardliyanto