Emak-emak Pencuri Tablet Banyuwangi Ditangkap saat Hendak Kabur ke Pulau Sapudi, Ternyata Residivis
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Pelarian seorang perempuan berinisial M (34) berakhir di tangan polisi. Terduga pelaku pencurian tablet dan uang tunai milik warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota di Pelabuhan Jangkar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasus ini bermula ketika korban berangkat bekerja pada Senin (20/7/2026). Sebelum meninggalkan rumah, korban mengunci pintu dan meletakkan kunci di atas kusen pintu.
Namun, saat pulang sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapati tablet dan uang tunai miliknya telah raib. Meski pintu rumah masih dalam kondisi terkunci, barang-barang berharga di dalam rumah sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru sambil membonceng seorang anak melintas di depan rumah korban. Rekaman itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap identitas pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota, Ipda Restu Yan Suryo Utomo, mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan yang diduga akan meninggalkan Banyuwangi bersama suami dan anaknya menuju Pulau Sapudi.
"Hasil penyelidikan, pada Minggu, 2 Agustus 2026, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama suami dan anaknya diduga akan berangkat menuju Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep," ujar Ipda Restu.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju Pelabuhan Jangkar dan berhasil mengamankan pelaku sebelum keberangkatannya.
"Pelaku berhasil kami tangkap sekitar pukul 06.30 WIB di Pelabuhan Jangkar. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banyuwangi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tablet Redmi Pad 2 berkapasitas 4/128 GB, uang tunai Rp110 ribu, satu lembar surat bukti gadai, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Sementara itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV dan kwitansi pembelian tablet dari korban sebagai barang bukti pendukung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,3 juta.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta," ungkap Ipda Restu.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa M merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Banyuwangi Kota maupun Kecamatan Kalipuro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Ipda Restu juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan rumah. Ia mengingatkan agar warga tidak meletakkan kunci rumah di lokasi yang mudah diketahui atau dijangkau orang lain.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto