Logo Network
Network

Tega! Ayah Tiri di Banyuwangi Setubuhi Anaknya Sejak SD hingga SMK, Ini Kisahnya

Siswanto
.
Jum'at, 10 Juni 2022 | 05:03 WIB
Tega! Ayah Tiri di Banyuwangi Setubuhi Anaknya Sejak SD hingga SMK, Ini Kisahnya
Ayah tiri bejat berinisial SJ (58), warga Dusun Damtelu,  Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur mencabuli anaknya. 

BANYUWANGI, iNews.id - Bejat! barangkali itu kata-kata yang tepat untuk seorang pria asal Banyuwangi. Demi memuaskan hasratnya, ia tega mencabuli anak tirinya bertahun - tahun tanpa merasa bersalah.

Saat ini, pria ini telah diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi. Ayah tiri bejat tersebut diketahui inisial SJ (58), warga Dusun Damtelu,  Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur. 

Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto mengatakan penangkapan seorang pria ini berkaitan dengan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya itu.Menurut Bambang Suprapto, penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut, setelah pihaknya menerima laporan ibu kandung korban atas perbuatan bejat suaminya. 

"Mengetahui putrinya jadi korban pencabulan suaminya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kami," kata Bambang. 

Sementara Ibu kandung korban menjelaskan, kronologis peristiwa yang menimpa anaknya, hingga jadi budak nafsu ayah tirinya bertahun - tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak SD kelas 6 sampai SMK, hingga akhirnya diketahui ibunya. Menurut pengakuan korban dihadapan penyidik mengatakan pada tahun 2015, saat itu korban sedang belajar dan tiba-tiba dipeluk pelaku sambil berkata, 'aku wis rabi ambi ibumu, dan sekarang kamu jadi anak saya,' akunya. 

Sehingga aku bebas mau berbuat apa saja, kata pelaku terhadap korban. Kemudian tidak terlalu lama pelaku menggendong korban menuju kamar tidur dan pelaku meraba-raba kemaluan korban dan melepas celana dalam korban. 

"Usut punya usut, terbongkarnya pencabulan anak tiri tersebut berawal Ibu kandung korban bertengkar dengan pelaku yang tidak lain ayah tiri korban," ungkapnya. 

Selanjutnya SJ, mengakui dihadapan ibu kandung korban, bahwa SJ telah menyetubuhi korban sejak SD sampai lulus SMK. Mengetahui pengakuan pelaku, ibu kandung mendatangi korban dan dimintai keterangan, bahwa korban selama bertahun-tahun main kuda lumping sama Ayah tirinya. 

Dengan ulah Ayah tirinya, kakak kandung korban bernama Andi Kurniawan tidak terima. Kemudian melaporkan kejadian yang menimpa adiknya ke Polsek Tegaldlimo. Selang beberapa Jam kemudian unit Reskrim Polsek Tegaldlimo berhasil menangkap pelaku untuk diproses lebih lanjut. 

Dengan dasar tersebut, SJ yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan terhadap anak melakukan persetubuhan dengan orang lain. Sampai saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim unit reskrim Polsek. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar sprei motif bunga merah, satu potong celana dalam warna loreng biru. 

Selain itu juga satu potong celana pendek warna biru, satu potong BH warna krem milik korban diamankan. "Sedangkan barang bukti milik pelaku yang diamankan petugas yakni satu buah sarung motif kotak-kotak warna hijau," tambah Kapolsek.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Bagikan Artikel Ini