get app
inews
Aa Read Next : Korban Indra Kenz, Pacar dan Adiknya Ikut Jadi Tersangka

Tak Datang Diperiksa, Mabes Polri Rancang Penjemputan Paksa Adik dan Pacar Indra Kenz

Sabtu, 16 April 2022 | 15:36 WIB
header img
Mabes Polri menyiapkan pemanggilan paksa terhadap adik dan pacar Indra Kenz karena tidak datang dalam pemanggilan kasus penipuan investasi bodong

JAKARTA, iNews.id - Sikap tak kooperatif terhadap adik Indra kenz, Nathania dan pacarnya, Vanessa Khong membuat Bareskrim Polri habis kesabaran. Mereka menyiapkan langkah untuk melakukan penjemputan paksa terhadap adik dan pacar Indar Kenz.

Keinginan untuk menjemput paksa karena selama ini keduanya (adik dan pasar Indar Kenz) tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal, panggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi atas kasus dugaana penipuan yang dilakukan Indra Kenz.

"Pasti ada surat perintah membawa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Sabtu (16/4/2022).

Namun, Gatot menekankan, pihak kepolisian tetap mengharapkan ketiga tersangka itu bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. "Kami harapkan yang bersangkutan patuh untuk hadir. Terakhir kalau yang bersangkutan tetap mangkir atau tidak hadir," ujar Gatot.

Diketahui, pada hari Kamis 14 April 2022, ketiga tersangka baru Binomo tersebut mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim. Mereka meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. Polri mengungkap peran dari Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. Sementara, Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Sedangkan, Vanessa Khong diduga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia diduga juga menerima uang Rp1,1 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut